KEBIJAKAN HUTAN TANAMAN RAKYAT (HTR) JALAN DITEMPAT
Maman Permana
Mahasiswa Magister Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Sekolah Pascasarjana IPB
I. Pendahuluan
Sebagaimana amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 33, hutan yang merupakan salah satu kekayaan sumberdaya alam di Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan urusan kehutanan yang dilakukan dengan asas manfaat dan lestari...
Langganan:
Postingan (Atom)