Rabu, 11 Desember 2013
WWF Minta Kemenhut Menindak Perusahaan Penebang Kayu Ramin Ilegal
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Kayu ramin termasuk jenis kayu yang dilindungi. Bahkan pemanfaatannya harus mendapat izin dari pemerintah. WWF mendesak agar para penebang kayu tersebut dapat ditindak.
Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead mengutip laporan Greenomics Indonesia yang dirilis kemarin (10/12). Kajian Greenomics Indonesia bertajuk 'Investigation by Forestry Ministry Following Greenpeace Report Proves That Two APP Subsidiaries Involved In Felling And Supplying Ramin Logs' mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur Permai (KSP), keduanya pemasok Asia Pulp and Paper (APP) menebang tanpa izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar Mas Group/APP pada tahun 2012.
Dan masih mengutip laporan Greenomics Indonesia, kasus ini bahkan seperti mentok di tengah jalan.
"WWF mendorong agar Kemenhut dapat menuntaskan proses investigasi ini dan dan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan manapun yang terbukti melanggar," ujar Nazir dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
"Sudah semestinya, Kemenhut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penebangan hutan alam dan kayu Ramin secara illegal, seperti RHM dan KSP, untuk memperoleh ijin baru pengelolaan hutan," sambungnya lagi.
Kayu Ramin masuk kategori "rentan" dalam daftar merah IUCN dan Apendix II di daftar CITES. Artinya, perdagangannya secara komersil sangat ketat.
Menurut kajian Greenomics Indonesia penebangan dan pemasokan kayu ramin oleh kedua perusahaan HTI, yakni PT Rimba Hutani Mas di Sumatera Selatan dan PT Kalimantan Subur Permai di Kalimantan Barat, tidak memiliki izin. Kajian tersebut didasarkan atas investigasi Kementerian Kehutanan menindaklanjuti laporan Greenpeace pada tahun 2012.
Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Kayu ramin termasuk jenis kayu yang dilindungi. Bahkan pemanfaatannya harus mendapat izin dari pemerintah. WWF mendesak agar para penebang kayu tersebut dapat ditindak.
Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead mengutip laporan Greenomics Indonesia yang dirilis kemarin (10/12). Kajian Greenomics Indonesia bertajuk 'Investigation by Forestry Ministry Following Greenpeace Report Proves That Two APP Subsidiaries Involved In Felling And Supplying Ramin Logs' mengungkapkan bahwa dua perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Hutani Mas (RHM) dan PT Kalimantan Subur Permai (KSP), keduanya pemasok Asia Pulp and Paper (APP) menebang tanpa izin dan menjual kayu ramin ke PT Indah Kiat Pulp and Paper milik Sinar Mas Group/APP pada tahun 2012.
Dan masih mengutip laporan Greenomics Indonesia, kasus ini bahkan seperti mentok di tengah jalan.
"WWF mendorong agar Kemenhut dapat menuntaskan proses investigasi ini dan dan mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan manapun yang terbukti melanggar," ujar Nazir dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
"Sudah semestinya, Kemenhut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi kuat melakukan penebangan hutan alam dan kayu Ramin secara illegal, seperti RHM dan KSP, untuk memperoleh ijin baru pengelolaan hutan," sambungnya lagi.
Kayu Ramin masuk kategori "rentan" dalam daftar merah IUCN dan Apendix II di daftar CITES. Artinya, perdagangannya secara komersil sangat ketat.
Menurut kajian Greenomics Indonesia penebangan dan pemasokan kayu ramin oleh kedua perusahaan HTI, yakni PT Rimba Hutani Mas di Sumatera Selatan dan PT Kalimantan Subur Permai di Kalimantan Barat, tidak memiliki izin. Kajian tersebut didasarkan atas investigasi Kementerian Kehutanan menindaklanjuti laporan Greenpeace pada tahun 2012.
Minggu, 17 November 2013
Dalam rangkaian pelaksanaan bedah kinerja IUPHHK-HT Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman melaksanakan Bedah Kinerja IUPHHK-HT di Jambi. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang didampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, APHI Pusat dan Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman. Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut dilaksanakan di Hotel Abadi Suite Hotel Jambi yang dihadiri oleh Komisaris/Direktur IUPHHK-HT di Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten se-Provinsi Jambi dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK) Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa acara ini merupakan inisiatif Kementerian Kehutanan dalam hal ini Ditjen BUK sehubungan dengan banyaknya permasalahan konflik yang terjadi di IUPHHK-HT. Menurut Bambang total luas areal definitif IUPHHK-HT secara nasional mencapai 9,9 juta ha dengan 249 unit IUPHHK-HT dimana di Provinsi Jambi sendiri terdapat 17 unit aktif yang tediri dari 11 unit Swasta Murni dan 6 unit Patungan Swasta dan BUMN. Dengan dilakukannya bedah kinerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya menggerakan kembali kepedulian semua pihak bahwa Hutan Produksi yang ada pemegang izin-nya bekerja atau tidak sehingga dari evaluasi kinerja tersebut dapat dilakukan pemetaan sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengemukakan bahwa luas kawasan hutan di Provinsi Jambi seluas 2,1juta ha terdiri dari Hutan Produksi 1,241.758 ha, Hutan Lindung 179.926 ha dan Hutan Konservasi 686.095 Ha. Hutan produksi yang telah dibebani hak mencapai ±909.000 ha dan dibebani IUPHHK-HT seluas ±706.000 ha. Saat ini konflik lahan hampir terjadi secara menyeluruh di Provinsi Jambi sehingga salah satu fokus penyelesaian konflik adalah melalui mekanisme yang diatur dalam Permenhut P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui Kemitraan Kehutanan. Evaluasi kinerja IUPHHK-HT perlu dilakukan karena tidak sedikit IUPHHK-HT yang menyalahi komitmen penanaman, sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui yang baik dan tidak dan untuk mengingatkan kewajiban penanaman sehingga jika kewajiban tidak dilaksanakan dapat dikenakan peringatan dan atau pencabutan izin.
Pelaksanaan bedah kinerja dilakukan dengan model pemaparan atau ekspos oleh masing-masing pemegang ijin yang diwakili oleh Komisaris atau Direksi dihadapan Narasumber dari Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Usaha Kawasan, Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Keuangan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Kabupaten setempat dan BP2HP Wilayah IV Jambi.
Hasil pelaksanaan bedah kinerja masing-masing IUPHHK-HT tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Rencana Aksi (Action Plan) terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemegang IUPHHK-HT untuk selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap Rencana aksi tersebut setelah 60 (enam puluh) hari kalender. (man).
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK) Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa acara ini merupakan inisiatif Kementerian Kehutanan dalam hal ini Ditjen BUK sehubungan dengan banyaknya permasalahan konflik yang terjadi di IUPHHK-HT. Menurut Bambang total luas areal definitif IUPHHK-HT secara nasional mencapai 9,9 juta ha dengan 249 unit IUPHHK-HT dimana di Provinsi Jambi sendiri terdapat 17 unit aktif yang tediri dari 11 unit Swasta Murni dan 6 unit Patungan Swasta dan BUMN. Dengan dilakukannya bedah kinerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya menggerakan kembali kepedulian semua pihak bahwa Hutan Produksi yang ada pemegang izin-nya bekerja atau tidak sehingga dari evaluasi kinerja tersebut dapat dilakukan pemetaan sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengemukakan bahwa luas kawasan hutan di Provinsi Jambi seluas 2,1juta ha terdiri dari Hutan Produksi 1,241.758 ha, Hutan Lindung 179.926 ha dan Hutan Konservasi 686.095 Ha. Hutan produksi yang telah dibebani hak mencapai ±909.000 ha dan dibebani IUPHHK-HT seluas ±706.000 ha. Saat ini konflik lahan hampir terjadi secara menyeluruh di Provinsi Jambi sehingga salah satu fokus penyelesaian konflik adalah melalui mekanisme yang diatur dalam Permenhut P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui Kemitraan Kehutanan. Evaluasi kinerja IUPHHK-HT perlu dilakukan karena tidak sedikit IUPHHK-HT yang menyalahi komitmen penanaman, sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui yang baik dan tidak dan untuk mengingatkan kewajiban penanaman sehingga jika kewajiban tidak dilaksanakan dapat dikenakan peringatan dan atau pencabutan izin.
Pelaksanaan bedah kinerja dilakukan dengan model pemaparan atau ekspos oleh masing-masing pemegang ijin yang diwakili oleh Komisaris atau Direksi dihadapan Narasumber dari Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Usaha Kawasan, Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Keuangan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Kabupaten setempat dan BP2HP Wilayah IV Jambi.
Hasil pelaksanaan bedah kinerja masing-masing IUPHHK-HT tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Rencana Aksi (Action Plan) terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemegang IUPHHK-HT untuk selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap Rencana aksi tersebut setelah 60 (enam puluh) hari kalender. (man).
Langganan:
Postingan (Atom)









