Selasa, 02 April 2013

Bertempat di Hotel Ciputra Jakarta Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman menyelenggarakan Workshop Evaluasi Kinerja Hutan Tanaman Industri yang berlangsung dari tanggal 27-28 Maret 2013. Workshop dibuka secara resmi oleh Direktur Bina Usaha Kehutanan, Ir. Bambang Hendryono,MM sekaligus penyematan Pin Simbol Wajib PHPL 2013 bagi 10 pemegang IUPHHK-HT dan 3 KPH Perum Perhutani yang akan dilakukan Penilaian Kinerja PHPL dengan skema mandatory. Workshop Evaluasi Kinerja HTI dihadiri oleh undangan terkait, Pemegang IUPHHK-HT dan Hak Pengelolaan, Dinas Kehutanan Provinsi,Dinas Kehutanan Kabupaten dan BP2HP se-Indonesia serta Lembaga Penilaian PHPL.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal BUK menyampaikan bahwa Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi untuk saat ini dan saat yang akan datang, apabila produk-produk kehutanan dari Indonesia dapat diterima di pasar internasional. Menteri Kehutanan telah menetapkan bahwa semua IUPHHK wajib bersertifikat PHPL per tanggal 30 Juni 2013.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pemaparan materi Workshop oleh Narasumber yaitu Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman, Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Staf Khusus bidang Perundang-undangan, Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Direktur Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Pemanfaatan Hutan.
Menurut Ir. Timbul Batubara,M.Si. selaku Ketua Panitia kegiatan workshop ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kinerja HTI dengan berbagai masalah dan kendala terkini yang dihadapi yang bertujuan untuk meningkatkan performance pengelolaan hutan tanaman berbasis PHPL sehingga tercapai manajamen pembangunan hutan tanaman kelas dunia. Disamping itu dapat membuka wawasan para pemegang izin terhadap perkembangan terkini tentang bisnis hutan tanaman serta data dan informasi hutan tanaman dapat tervalidasi dengan baik.

Materi Workshop dapat didownload di bawah ini :
1. Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman,
2. Direktur Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan,
3. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan,
4. Staf Khusus bidang Perundang-undangan,
5. Direktur Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan,
6. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan
7. Direktur Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Pemanfaatan Hutan
8. Kepala Biro Keuangan Kemenhut
9. Arahan dan Sambutan Dirjen BUK
Posted by Nukil On 03.22 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

    Blogger news

    Blogroll

    About