Minggu, 17 November 2013

Dalam rangkaian pelaksanaan bedah kinerja IUPHHK-HT Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman melaksanakan Bedah Kinerja IUPHHK-HT di Jambi. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang didampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, APHI Pusat dan Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman. Acara yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut dilaksanakan di Hotel Abadi Suite Hotel Jambi yang dihadiri oleh Komisaris/Direktur IUPHHK-HT di Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten se-Provinsi Jambi dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK) Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa acara ini merupakan inisiatif Kementerian Kehutanan dalam hal ini Ditjen BUK sehubungan dengan banyaknya permasalahan konflik yang terjadi di IUPHHK-HT. Menurut Bambang total luas areal definitif IUPHHK-HT secara nasional mencapai 9,9 juta ha dengan 249 unit IUPHHK-HT dimana di Provinsi Jambi sendiri terdapat 17 unit aktif yang tediri dari 11 unit Swasta Murni dan 6 unit Patungan Swasta dan BUMN. Dengan dilakukannya bedah kinerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya menggerakan kembali kepedulian semua pihak bahwa Hutan Produksi yang ada pemegang izin-nya bekerja atau tidak sehingga dari evaluasi kinerja tersebut dapat dilakukan pemetaan sebagai bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengemukakan bahwa luas kawasan hutan di Provinsi Jambi seluas 2,1juta ha terdiri dari Hutan Produksi 1,241.758 ha, Hutan Lindung 179.926 ha dan Hutan Konservasi 686.095 Ha. Hutan produksi yang telah dibebani hak mencapai ±909.000 ha dan dibebani IUPHHK-HT seluas ±706.000 ha. Saat ini konflik lahan hampir terjadi secara menyeluruh di Provinsi Jambi sehingga salah satu fokus penyelesaian konflik adalah melalui mekanisme yang diatur dalam Permenhut P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui Kemitraan Kehutanan. Evaluasi kinerja IUPHHK-HT perlu dilakukan karena tidak sedikit IUPHHK-HT yang menyalahi komitmen penanaman, sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui yang baik dan tidak dan untuk mengingatkan kewajiban penanaman sehingga jika kewajiban tidak dilaksanakan dapat dikenakan peringatan dan atau pencabutan izin.

Pelaksanaan bedah kinerja dilakukan dengan model pemaparan atau ekspos oleh masing-masing pemegang ijin yang diwakili oleh Komisaris atau Direksi dihadapan Narasumber dari Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Usaha Kawasan, Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Keuangan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Kehutanan Kabupaten setempat dan BP2HP Wilayah IV Jambi.

Hasil pelaksanaan bedah kinerja masing-masing IUPHHK-HT tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Rencana Aksi (Action Plan) terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemegang IUPHHK-HT untuk selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap Rencana aksi tersebut setelah 60 (enam puluh) hari kalender. (man).

Posted by Nukil On 16.32 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

    Blogger news

    Blogroll

    About